Bagi Hasil Fix Mudharabah Rugikan Bank Syariah?
lihat artikel nya disini om/tante...
Artikel ini dipublish pada 17 September 2011 at 19:35 oleh Choir
Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menilai wacana Bank Indonesia untuk menerapkan bagi hasil mudharabah yang stabil dalam industri perbankan syariah harus melalui kesepakatan dengan nasabah.
Hal ini diutarakan Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin, saat ditemui Republika, Sabtu (17/9). “Kalau ada yang ditahan, harus ada kesepakatan dengan mereka setuju atau tidak,” katanya menegaskan.
Pasalnya, uang yang dikelola perbankan syariah, bukan berasal dari uang perbankan tapi uang nasabah. Meski demikian, DSN tidak mau terburu-buru membuat fatwa. Ia mengutarakan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu perkembangan yang ada. “Memang hal ini pernah ada waktu zaman Nabi Yusuf. Tapi saat itu uang yang dikelola bukan nasabah tapi uang negara,” jelasnya.
Pengamat perbankan syariah Sofyan Harahap, menyatakan bagi hasil fix tidak bisa diterima. Karena hal ini akan menyamakan bagi hasil dengan bunga padahal konsep mudharabah itu tergantung fluktuasi pasar. Sehingga, ia menuturkan yang perlu dilakukan bukan menstabilkan bagi hasil tetapi membentuk lembaga tertentu guna mengetahui margin masing-masing sektor.
Mulai dari sektor pertanian, pertambangan, hingga sektor rill lainnya. “Dari sini yield-nya atau ROE (return on equity) bakal ketahuan,” ungkapnya. Ini bakal lebih bermanfaat bagi bisnis perbankan syariah. Ia menilai bagi hasil fix dapat menjebak bank syariah ke dalam kerangka pikir konvensional. Ia mensinyalir, jika ini terjadi perbankan syariah bakal terus berada di belakang bank konvensional.
Setelah membaca artikel diatas, hal pertama yang pertama muncul dikepala saya adalah pernyataan “ternyata polemik dari perbankan syariah benar-benar layaknya fiqih yang selalu quoestion ending”. Akan tetapi perkembangan pemikiran-pemikiran mengenai ekonomi islam dan perbankan syariah seperti yang di keluarkan oleh pengamat Ekonomi Sofyan Harahap semakin memberi celah ilmu mengenai ekonomi islam dan perbankan syariah untuk semakin berkembang.
Sedikit menanggapi artikel tersebut, sebelumnya mari kita kenali beberapa istilah didalam artikel tersebut :
1. Bank indonesia
Diantara tiga pilar utama sebagai tugas perbidang Bank Indonesia salah satunya adalah sebagai pengatur dan pengawas bank. Artinya BI merupakan sentral dari setiap aktivitas perbankan ditanah air, terutama dalam pembentukan sistem perbankan dan pengawasan terhadap sistem tersebut. Akan tetapi saya menilai, jika ketiga pilar tersebut diintegrasikan dalam konteks perbankan syariah maka akan ada semacam differensiasi sistem yang berlaku terhadap perbankan syariah. Dua pilar utama Bank Indonesia yang lainnya, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, kedua pilar ini tidak bisa melepaskan tingkat suku bunga dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut, sementara dalam sistem perbankan syariah sistem tingkat bunga itu diharamkan.
Ini menjadi sedikit ambivalen ketika kita mencoba memahami konsep margin yang diterapkan diperbankan syariah, sesuatu dengan mekanisme yang tidak jauh berbeda dengan sistem bunga, hanya berbeda secara prinsip saja, terkesan hanya memberikan istilah yang berbeda saja dalam penerapannya. Hal ini, benar benar membuat para ekonom islam dan pihak Dewan Syariah harus memeras otak supaya bisa keluar dari kotak pemikiran yang bisa menjebak tersebut, sehingga fatwa-fatwa dan kebijakan-kebijakan yang diambil benar benar sesuai dengan konsep syariah dan fiqih islam.
Layaknya wacana yang dimunculkan oleh Bank Indonesia pada artikel tersebut, sebaiknya harus melewati kesepakatan antara pengambil kebijakan dan penerima kebijakan, sehingga fatwa yang dikeluarkan benar benar bisa diterima secara universal.
2. DSN ( Dewan Syariah Nasional )
Dewan Syariah Nasional bertugas:
• Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
• Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
• Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
• Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
3. Mudharabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
• Adanya pemilik modal dan mudhorib,
• Adanya modal, kerja dan keuntungan,
• Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1. Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
2. Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
Nah, dari uraian mengenai mudharabah diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sebuah aktivitas mudharabah memiliki tiga rukun utama dalam pembentukan akad yang menjunjung tinggi asas keadilan.
Jika kesepakan yang dipakai adalah konsep fix mudharabah maka kemungkinan terjadinya spekulasi sangatlah besar, disebabkan kondisi pasar yang fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor . Disamping itu tingkat fluktuasi berbagai sektor juga berbeda satu sama lainnya, sehingga sebuah persentase adil yang diberlakukan tentu juga berbeda. Sementara segala sesuatu yang berbau spekulatif sangat diharamkan dalam islam.
Inilah yang disebut question ending, dimana kerancuan akan dialami oleh setiap nasabah.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55:tentang-dewan-syariah-nasional&catid=39:dewan-syariah-nasional&Itemid=58
http://zonaekis.com/ma%E2%80%99ruf-amin-transaksi-emas-boleh-asal-jangan-spekulasi/

0 komentar:
Posting Komentar