Kisruh dan polemik Pasar Raya Padang telah menemukan titik terang. Pemko dan pedagang telah mencapai kata sepakat dalam rehabilitasi dan rekontruksi gedung Pasar Raya Padang sesuai dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku. Kesepakatan ini ada karena pertemuan antara walikota padang Dr. H. Fauzi Bahar, Msi dengan para pedagang pasar raya pada jumat malam (4/11) di restaurant Suaso Padang. Pertemuan ini berlangsung hingga dini hari yang ditutup dengan do’a bersama antara pemko dan pedagang.
SISA PARAGRAF SELANJUTNYA
Sengketa pasar raya ini dimulai sejak tanggal 10 November 2010, ketika Kepala Dinas Pasar Kota Padang memerintahkan pedagang mengosongkan Toko/Kios di Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, agar pindah ke kios penampungan yang dibangun Pemko Padang dengan alasan, Gedung Pasar Inpres II, III dan IV akan diruntuhkan.
Permintaan tersebut ditolak pedagang karena menurut penelitian visual Gapeksindo Kota Padang tanggal 28 Oktober dan 2 November 2009 Gedung Pasar Inpres II lantai 1 dan Inpres III masih layak huni, sehingga hanya perlu rehabilitasi. Di samping masih layak, penolakan pedagang juga disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian mekanisme penempatan kembali pasca pembangunan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan kebencanaan.
Kekhawatiran ini terbukti dari kasus pembangunan kembali Gedung Pasar Inpres I yang sampai sekarang tidak dapat ditempati pedagang karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pedagang dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemko Padang.
Kekhawatiran pedagang semakin kuat karena rencana pembangunan kembali Pasar Raya Padang tidak didukung oleh ketersediaan dana. Dana pembangunan kembali Pasar Raya Padang yang awalnya diekspos Pemko Padang berasal dari APBN 2010 tidak terbukti. Sementara anggaran APBN (2011) yang diekspos Pemko Padang melalui pos BNPB (bantuan sosial berpola hibah) sebesar 64,5 Milyar, sedangkan estimasi pembiayaan berjumlah 177 Milyar
Penolakan tersebut diwujudkan melalui demonstrasi penolakan keberadaan kios penampungan yang berakhir dengan penangkapan dan penahanan ketua-ketua pedagang kaki lima secara sewenang-wenang.
Dalam pertamuan ini, Pemko dan pedagang sepakat dengan hasil dan atau keputusan sebagai berikut :
1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, Petak Batu Bagonjong dan Petak Batu Bagonjong Buah Pasar Raya Padang dilakukan olehPemko Padang. Untuk proses pembangunan, pemko sepakat membangunkan kios sementara selama proses pembangunan dan pembongkaran dilakukan setelah pedagang berada di kios penampungan;
2. Setelah rehabilitasi dan rekonstruksi Gedung Pasar Inpres II, III dan IV, Petak Batu Bagonjong dan Petak Batu Bagonjong Buah Pasar Raya Padang selesai dilaksanakan, Pemko berkewajiban untuk menempatkan kembali Pedagangpada Gedung Pasar yang telah dibangun tanpa dipungut biaya apapun:
3. Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang, Pemko sepakatuntuk merencanakan dan melaksanakan penataan dan pengaturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan ruang yang tersedia dan memperhatikan estetika pasar (sirkulasi udara, barang, orang, keindahan dan kebersihan) bersama pedagang, dengan cara menata tempat berjualan sekarang ini sesuai dengan kebutuhan dan jumlah PKL yang ada saat ini di Pasar Raya Padang, terutama seluruh PKL;
4. Pemko sepakat untuk menempatkan kembali peagang Inpres I lantai 1 dan 2 di tempat semula mereka berdagang secara gratis:
5. Pemko Padang sepakat untuk untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap pertokoan Fase VII lantai 1 dengan tanpa memindahkan pedagang pada tempat berjualan sementara:
Ksepakatan yang dibuat antara Pemko dan pedagang akan dilegalisasi oleh Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam bentuk Hasil Mediasi. Mudah-mudahan kesepakatan ini akan menjadi sebuah pencerahan dari sekelumit konflik Pasar Raya Padang. Kesepakatan ditandatangani secara bersama sama oleh Pemko Padang yang ditandatangani langsung oleh DR.H.Fauzi Bahar. M. Si dan Perwakilan dari masing-masing pedagang.
sumber data : blog PBHI

1 komentar:
ini bukan awal, bukan ending,bukan kekalahan, ataupun kemenangan, sebuah proses komunikasi yang tidak efektif yang berujung pada pelanggaran nilai2 sosial dan nilai kemanusian. dan memunculkan berbagai prasangka dalam berbagai perspektif diantara kedua belah pihak..
semoga dengan kesepakan yang telah dicapai. Niat pemko untuk menjadikan Padang sebagai kota metropolitan yang disusun oleh faktor2 financial dan infrastruktur serta struktur yang memadai dan bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara bisa tetap terwujud, dengan alternatif2 pasar yang seharusnya sudah dipikirkan Pemko dari awal polemik ini muncul, http://baronisme.blogspot.com/2011/11/metropolitan.html
tanpa harus mengabaikan sektro riil yang menjadi tonggak perekonomian kota padang, dimana para pedagang pasar adalah pelaku utama dalam perekonomian..
Posting Komentar